Mahasiswa IPB

Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Tawaran Kerja Sama, Kini Dikejar-kejar Debt Collector

Sekitar 00 mahasiswa IPB University, Bogor, terjerat pinjol hingga dikejar-kejar debt collector. Kini kasusnya ditangani polisi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR -
Sebanyak 126 mahasiswa IPB University, Bogor, terjerat pinjaman online (pinjol) hingga dikejar-kejar debt collector.

Mereka diduga menjadi korban penipuan bermodus pencairan dana melalui aplikasi belanja yang dikelola seorang pemilik toko online.

Sedangkan pembayaran atau pengembalian dananya dilakukan lewat aplikasi pinjol.

Para mahasiswa telah melaporkan penipuan yang dilakukan oleh pemilik toko online tersebut ke Polres Kota Bogor.

Kabar ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjol hingga dikejar debt collector mendapat perhatian Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam Pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka," ujar Ketua Komisi X, Syaiful Huda, Selasa (15/11/2022).

SN, mahasiswa IPB University yang jadi korban dalam kasus ini mengaku utangnya di pinjol membengkak jadi Rp 14 Juta.

Dia mengaku telah dihubungi debt collector yang memintanya melunasi utang pinjol tersebut. "Belum sampai datang ke rumah, tapi terus diteror lewat chat dan telepon," kata SN dikutip dari TribunBogor.com

Polisi telah meminta keterangan dari korban. Data terbaru menunjukkan, mahasiswa yang terjerat pinjol ini mencapai 311 orang.

"Berdasarkan pemeriksaan pelapor atau korban, jumlah korban yang sudah berhasil didata sebanyak 311 orang," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).

"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," imbuh dia.

Terlapor adalah SAN, non-mahasiswa.

Ferdy menjelaskan, awalnya SAN menawarkan kerja sama bisnis online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Syaratnya pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Dana yang didapat dari perusahaan pinjol tersebut seluruhnya diserahkan kepada SAN. Di sisi lain, SAN tidak memenuhi janji bagi hasil 10 persen.

Polisi belum menangkap SAN yang diperkirakan telah mengantungi uang miliaran rupiah.

"(Penangkapan) belum, karena ini baru terima laporannya di akhir Oktober dan sampai sekarang masih muncul satu demi satu pengaduannya," kata Ferdy.

Sumber: TribunBogor

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved