Tangerang Selatan

INI Sanksi Tegas bagi Pelajar di Tangsel Terlibat Tawuran, akan Ada Program Jaksa Masuk Sekolah 

Sikap tegas ini diambil karena tawuran pelajar di Tangsel kerap menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyampaikan bahwa pelajar yang terlibat tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Selain itu, sekolah-sekolah yang berpotensi pelajarnya terlibat tawuran akan digulirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 

Di luar sekolah, Deden berharap peran orangtua semakin meningkat.

Ia mencontohkan, jika ada ada yang keluar malam, maka orangtua harus mengetahui betul tujuan sang anak.

Sementara itu, solusi lain yang ditargetkan bisa mencegah tawuran yakni program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Program Jaksa Masuk Sekolah tiap Senin. Kami juga melihat sekolah-sekolah yang berpotensi tawuran, kami prioritaskan dihadirkan Jaksa Masuk Sekolah," katanya.

Sekedar diketahui, Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN. (raf)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved