Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Minta Agar Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
Keluarga korban meminta keadilan dan pertanggungjawaban atas tragedi yang menewaskan ratusan orang di Studion Kanjuruhan, Malang.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan tim gabungan Aremania, Malang mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Kehadiran mereka ke kantor Komnas HAM untuk meminta keadilan dan pertanggungjawaban atas tragedi yang menewaskan ratusan orang di Studion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca juga: Usai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Langsung Ditahan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan yang mewakili keluarga korban, meminta agar Komnas HAM menetapkan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Sebab, pihaknya telah mengantongi sejumlah unsur penting yang dianggap sebagai suatu tindakan kejahatan terhadap manusia.
Di antaranya, penyerangan gas air mata secara sistematis dan meluas, yang dilakukan oleh anggota Brimob dan Samapta Bhayangkara (Sabhara) pada enam menit pertama, sebelum berjatuhan korban.
"Peristiwa di Kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu, ada enam menit yang mematikan. Jadi, selama enam menit itu, personel kepolisian dari Brimob menembakan 45 tembakan gas air mata," ujar Andi Irfan dalam jumpa pers, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Rahmad Darmawan Ajak Stakeholder Sepakbola Indonesia Berbenah Pasca Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, gas air mata yang ditembakkan itu, tidak diarahkan ke lapangan, melainkan ke arah tribun penonton.
"Ada tanggung jawab komando di situ, yang sangat terorganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif, tapi sistematis," jelas Andi Irfan.
Pasca penembakan gas air mata tersebut, Andi Irfan mengaku menemukan puluhan orang meninggal di tempat penonton (tribun), bukan saat berjejalan di pintu keluar.
Atas dasar tersebutlah, ia berharap komisioner Komnas HAM saat ini tidak terburu-buru dalam memutuskan perkara Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Tragedi Kanjuruhan Penyebab Utamanya adalah Gas Air Mata
Andi Irfan juga meminta, agar Komnas HAM membentuk tim khusus atau Ad Hoc.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dimasukkan ke dalam pelanggaran HAM berat.
"Kami menemukan sejumlah dugaan yang sepatutnya itu merupakan katagori pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan," ujar Andi.
"Kami berharap komisioner Komnas HAM yang baru, bisa segera membentuk tim penyelidikan Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan," pungkasnya. (m40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-Komisi-untuk-Orang-Hilang-dan-Tindak-Kekerasan-KontraS-Andy-Irfan.jpg)