Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Dibuka KPU Mulai 20 November 2022

Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 mulai dibuka Minggu (20/11/2022).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap (tengah). KPU RI mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS mulai 20 November 2022 mendatang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 mulai dibuka Minggu (20/11/2022).

Pembukaan pendaftaran tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pembentukan badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 untuk PPK dan PPS. 

Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, perekrutan jajaran adhoc tingkat kecamatan kelurahan dan desa berlaku 20 November-16 Desember 2022 dan 18 Desember 2022.

Sedangkan pendaftaran PPS berlangsung hingga 16 Januari 2023.

"Nah posisi kami di KPU RI dan Provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU Provinsi mengoordinasi semua tahapan ini berjalan dengan sebaik baiknya," ujar Parsadaan, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). 

Berikut persyaratan pendaftaran anggota PPK dan PPS  Pemilu 2024 :

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)   tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Ttau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. 

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved