Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Dibuka KPU Mulai 20 November 2022

Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 mulai dibuka Minggu (20/11/2022).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap (tengah). KPU RI mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS mulai 20 November 2022 mendatang. 

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS yaitu : 

1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 
5.Daftar riwayat hidup
6.Pas foto berwarna 3x4

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan mengunduh secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Setelah itu mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved