Kriminal
Mantan Polisi Tipu Tetangga di Apartemen hingga Alami Kerugian Rp 126 Juta
Mantan polisi melakukan aksi penipuan dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tangerang. Korban alami kerugian Rp 126 juta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mantan polisi melakukan aksi penipuan dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mantan anggota Polri yang melakukan aksi penipuan itu berinisial RMF (34).
RMF alias F ditangkap atas dugaan penipuan kepada seorang wanita berinisial LL (35), warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku melakukan aksi penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan, aksi penipuan tersebut dilakukan RMF bermula saat korban bercerita pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara pada tahun 2021.
Namun hingga kini, laporan polisi LL tersebut tak kunjung mengalami perkembangan.
Mengetahui hal tersebut, RMF menjalankan aksinya berpura-pura ingin membantu korban dengan cara akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Akan tetapi, RMF terlebih dahulu meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya dapat segera diselidiki.
"Jadi pelaku dengan korban ini sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, makanya mereka bisa saling kenal dan RMF bisa melancarkan aksinya."
"Uang tunai sebesar Rp126 juta itu diberikan korban secara bertahap kepada pelaku sebagai uang pelicin, sejak Minggu (2/10/2022) sampai Kamis (27/10/2022)," ujarnya.
Selanjutnya, pada 27 Oktober tersebut RMF mengajak LL untuk bertemu dengan pihak lawan agar berdamai di Polda Metro Jaya.
"Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place, tapi ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan musibah yang menimpanya itu ke Polsek Tangerang.
"Berdasarkan informasi, pelaku berhasil ditangkap di apartemen Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan," kata dia.
Baca juga: Uya Kuya Mengaku Suami Medina Zein Minta Maaf Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil
Baca juga: Pelaku Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Ditangkap, Begini Modusnya

Menurutnya, RMF dipecat dari anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
RMF juga residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya, atas kasus serupa dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP tahun 2021.
"Atas perbuatannya tersebut, RMF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP," ucapnya.
"Kini, tersangka serta beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.