Korupsi

Giki Argadiraksa yang Ditangkap di Pintu Tol Terjerat Korupsi di Bank Jateng, Negara Rugi Rp62 M

Giki Argadiraksa, buronan Bareskrim Polri yang Diamankan di Jalan Tol terjerat kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunlampung
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus korupsi yang menjerat Giki Argadiraksa disebut terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta pada 2018 hingga 2019.

Untuk diketahui, Giki yang menjadi tersangka kasus tersebut diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2022) malam.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0129/III/2022/Bareskrim, tanggal 17 Maret 2022.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta pada tahun 2018 sampai dengan 2019," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

"Yang diduga dilakukan oleh tersangka Giki Argadiraksa (Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia)," sambung Arief.

Arief mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menyangkut terpidana Pimpinan Bank Jateng, Bina Mardjani.

"Perkara aquo merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani (Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta) yang telah divonis oleh PN Tipidkor Jakarta selama tujuh tahun," kata dia.

"Dan saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung RI," lanjut Arief.

Ia menuturkan, tujuh fasilitas proyek diajukan Giki selaku Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia kepada Bank Jateng cabang Jakarta selama tahun 2018 hingga 2019.

Dari sana, total pengajuan kredit proyek tersebut senilai Rp57 miliar dengan rincian Rp35 miliar pada 2018 dan pada 2019 senilai Rp 22 miliar.

Baca juga: Giki Argadiaksa, Buronan Kasus Korupsi Bareskrim Terhenti di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Semalam

Rinciannya adalah project pengadaan dan pemasangan satu set crusher PLTU Teluk Sirih dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.

"Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar. Untuk pekerjaan yaitu, pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam. Pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam," ujarnya.

"Lalu pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam. Fire protection area gudang di bukit Asam. Pengadaan dan pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam," lanjut dia.

Jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) serta jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum (persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif)," ujar Arief.

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62 miliar," sambungnya.

Arief menambahkan, DPO atas nama Giki Argadiraksa diterbitkan pada 31 Oktober 2022.

Hal itu karena pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua, tetapi Giki mangkir.

Kini, ia ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Jumat kemarin.

Pendalaman terkait kasus tersebut terus dilakukan oleh pihaknya.

"Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas perkara aquo," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Sumardi, Menyerahkan Diri Setelah Buron 64 Hari dari Kejari Kabupaten Bogor

Diberitakan sebelumnya, berakhir sudah pelarian Giki Argadiaksa pada Kamis (24/11/2022) malam.

Buronan kasus korupsi Bareskrim Polri itu diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 39.200 B sekira pukul 19.10 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menuturkan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bareskrim Polri.

Bahwa seorang buronan mengendarai mobil berkelir biru dengan nomor polisi (Nopol) B 1468 BRD yang melintas di Tol JORR.

"Membantu penangkapan DPO Bareskrim kasus korupsi, atas nama Giki Argadiaksa, yang sedang bersama istrinya di kendaraan Suzuki Ignis," ujar Sutikno, dalam keteranganya, Jumat (25/11/2022).

Setiba di KM 39.200 B lajur 3, kata dia, mobil itu diarahkan ke bahu jalan dan dilakukan pemeriksaan bersama anggota Bareskrim Polri.

"Dikejarnya ada 3 KM. Dari KM 42 terus diamankan di KM 39, terus kita periksa di pinggir jalan, dilihat datanya, habis itu langsung dibawa ke Bareskrim," tutur Sutikno. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved