Sidang Nikita Mirzani

Hadir di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Nikita Mirzani hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Senin, (28/11/2022),dengan agenda Jawaban JPU atas eksepsi

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Nikita Mirzani, sesat akan menjalani sidang lanjutan di PN Serang, Senin (28/11/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Nikita Mirzani hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Senin, (28/11/2022).

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan secara offline.

Persidangan kali ini beragendakan Jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani.


Dalam ruang sidang nampak hadir sahabat dan rekan-rekannya seperti Fitri Salhuteru.

Terlihat Nikita Mirzani hadir di PN Serang pukul 09.45 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.

"Hai, sehat," ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang. Ia langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai.

Nikita menyebut jika dirinya akan selalu siap menjalani persidangan.

"Siap, selalu siap," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan Negeri Serang Hari ini, Agenda Pembacaan Eksepsi

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Diwarnai Pengunjukrasa, Fitri Salhuterus Ucap Terimakasih

Adapun, Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa jaksa telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.

Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga disebutkan telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang perdananya.

Sampai akhirnya, Jaksa mendakwa Janda anak 3 itu telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP. (m30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved