Polisi Tembak Polisi
Meski Prosedur tak Lengkap, Brigadir J dan Bharada E dapat Bawa Senjata Api, ada Peran Ferdy Sambo
Brigadir J dan Bharada E Ternyata Tak Lengkapi Surat Izin Membawa Senjata Api Saat Bertugas Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian memberikan kesaksian soal surat izin membawa senjata api Bharad E dan Brigadir J.
Dalam keterangannya Linggom mengatakan ia ditugaskan oleh Kayanma, Kombes Hari Nugroho untuk membuatkan Surat Membawa Senjata Api (SIMSA).
Akan tetapi, surat tersebut ditolak oleh Kayanma karena tak ada tes psikologi, satker hingga surat doket sehingga prosedurnya tidak lengkap.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Linggom soal kaitan dia dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofrianysah Hutabarat.
"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," kata Linggom
"Saudara yang mengeluarkan izin senjata eliezer dan Yosua," tanya Majelis Hakim
"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma, saat itu Kombes Hari Nugroho," jawab Linggom
"Kalau saudara richard surat izin senjata apa yang saudara keluarkan," tanya Hakim kembali
Baca juga: Ronny Talapessy: tak ada Uang yang Masuk ke Rekening Bharada E
"Izin menjelaskan yang mulia. Pada waktu bulan Desember kalau tak salah tanggal 15 tahun 2021 saya dipanggil Kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir yosua dan Bharada eliezer. Bapak kayanma perintahkan saya, 'tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api). Saya tunggu sekarang'," jelas Linggom
Akan tetapi surat yang dibuat Linggom tak diterima Kayanma karena prosedurnya tidak lengkap
"Besok harinya Pak Kayanma memanggil saya, 'ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter," kata Linggom
Empat hari kemudian lanjut Linggom, ia kembali dihubungi oleh Kayanma untuk menurunkan surat izin membawa senjata api Brigadir J dan Bharada E
Usai dibuatkan surat izin tersebut, Kombes Hari Nugroho berbicara kepadanya bahwa ia baru saja di telepon oleh Ferdy Sambo agar segera menanda tangani surat izin membawa senjata api untuk Brigadir J dan Bharada E
"Setelah Pak Kayanma terima, langsung beliau berbicara kepada saya 'barusan saya ditelpon kadiv propam Pak Sambo agar segera tanda tangan'. setelah itu saya serahkan," ujar Linggom
Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Setahun Pisah Rumah, Ketemu Hanya Sabtu-Minggu
Linggom kemudian menjelaskan, prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker, kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari dokterÂ
Lalu Hakim kembali bertanya soal senjata jenis apa yang dipegang Brigadir J dan Bharada E
"Saudara ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua," tanya Hakim
"Yang tertulis di kertas itu untuk Bharada Eliezer jenis Glock, Kemudian untuk Brigadir Yosua jenis HS," jawab Linggom. (m41)
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo, Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Bharada E Jantan dan Berharap Tabah dalam Menerima Vonis |
![]() |
---|
Richard Eliezer Berterimakasih kepada Mahfud MD dan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bharada E Membeberkan Kondisi Mental Kliennya |
![]() |
---|
Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Tahu Akan Ada Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi |
![]() |
---|