Seleb

Nikita Mirzani Tunggu Putusan Sela Minggu Depan setelah Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Artis Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di pengadilan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Artis Nikita Mirzani diapit pengacara, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). 

Kedua, Nikita Mirzani minta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Eksepsinya  juga ditujukan kepada ketiga anaknya.

Sebagai terduga pelaku pencemaran nama baik, dia heran karena diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.

Dia tak bisa menahan tangisnya ketika menyebut ketiga anaknya itu.

"Bahwa saya sampaikan juga eksepsi ini, dikhususkan untuk  ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sambil menangis.

Nikita Mirzani mengatakan untuk anak-anaknya bahwa penahanannya bukan karena dirinya jahat.

"Bahwa percayalah  mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba," ucap Nikita Mirzani.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved