Seleb
Nikita Mirzani Tunggu Putusan Sela Minggu Depan setelah Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Artis Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di pengadilan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Kedua, Nikita Mirzani minta JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Eksepsinya juga ditujukan kepada ketiga anaknya.
Sebagai terduga pelaku pencemaran nama baik, dia heran karena diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.
Dia tak bisa menahan tangisnya ketika menyebut ketiga anaknya itu.
"Bahwa saya sampaikan juga eksepsi ini, dikhususkan untuk ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sambil menangis.
Nikita Mirzani mengatakan untuk anak-anaknya bahwa penahanannya bukan karena dirinya jahat.
"Bahwa percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba," ucap Nikita Mirzani.