Seleb

Nikita Mirzani Tunggu Putusan Sela Minggu Depan setelah Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Artis Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di pengadilan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Artis Nikita Mirzani diapit pengacara, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022),

Namun, nota keberatan Nikita Mirzani tersebut ditolak jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, Nikita Mirzani menunggu jawaban majelis hakim terkait keputusannya hingga sepekan ke depan.

"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hakim terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

"Untuk memberikan waktu majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.

Alasannya, dakwan JPU sudah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata JPU Slamet di ruang sidang hari ini,

Slamet juga meminta agar pemeriksaan perkara atas nama Nikita Mirzani dilanjutkan.

Eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani disebut telah melampaui materi perkara pokok.

"Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Baca juga: Hadir di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Pekan lalu, Nikita Mirzani telah membacakan eksepsinya sendiri di ruang sidang.

Dia  memohon dua permintaan kepada majelis hakim saat akhir pembacaan nota keberatannnya.

Nikita Mirzani minta majelis hakim membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Permintaan pertama, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor  Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022  tanggal 04 November 2022 batal demi hukum atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved