Sidang Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Dakwaan yang Dibuat sudah sesuai KUHAP
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG -- Nikita Mirzani jalani sidang agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah dibacakan pada Minggu lalu.
Pada kesempatan ini, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Pasalnya Jaksa menyebut jika dakwaan yang sudah dibuat sesuai dengan KUHAP.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata JPU Slamet di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Tak sampai disitu, Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara atas nama Nikita Mirzani dilanjutkan.
Dalam jawaban atas eksepsi, penuntut umum mengatakan bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil.
Adapun eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita disebut telah melampaui materi perkara pokok.
"Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Jaksa.
Baca juga: Hadir di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membacakan eksepsinya sendiri dalam ruang sidang.
Adapun Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim diakhir pembacaan nota keberatannnya.
Dia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Lanjut, kedua, Nikita Mirzani meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Sidang Eksepsi Didemontrasi Pengunjuk Rasa, Fitri Salhuteru Pertanyakan Alasannya