Pencabulan

Modus Ngajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak di Bawah Umur 

Seorang tunawicara berinisial EN (35), diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Tunawicara berinisial EN (35)k yang diduga mencabuli anak perempuan berusia tujuh tahun, di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Seorang tunawicara berinisial EN (35), diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian tersebut bermula dari orangtua korban yang melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.

 

 

Putra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (13/11/2022). Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.

Saat itu, kata Putra, pelaku membujuk korban untuk mandi bersama. 

"Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk kedalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk setelah 3 Korban Melapor ke Polres Tangerang Selatan

 

Disampaikan Putra, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku.

Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.

"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, terjadilah perbuatan cabul tersebut," ujarnya.

 

Baca juga: Guru Honorer Cabul di Kota Bekasi Ditangkap Polisi, Korbannya 8 Anak SD

 

Kemudian, kata Putra, setelah dimandikan, pelaku memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

"Jadi pelaku ini adalah seorang tunawicara, sehingga dia pakai bahasa isyarat," kata Putra.

Selepas itu, korban keluar dari kamar mandi.

Beruntung, ibu korban berinisal NN (40) sudah berada di depan kamar mandi dan memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memandikan sang anak.

Kesal dengan perbuatan bejatnya itu, ibu korban pun langsung menanyakan kepada sang anak, bagian tubuh mana saja yang dipegang pelaku.

"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," jelas Putra.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah kos nya, Selasa (15/11/2022).

Diketahui, pelaku berasal dari Tasikmalaya dan telah menikah serta dikaruniai anak.

"Tersangka tinggal di indekos, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan Istri pertama, kemudian cerai dan dikaruniai satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.

Putra mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (m40)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved