Kriminal Kota Tangerang
Spesialis Curanmor di Ciledug Diringkus Polisi dan Warga, Telah Beraksi Hingga 10 Kali
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Ciledug
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Menurutnya, salah seorang pelaku curanmor sempat melakukan upaya melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Namun demikian, pelaku lainnya berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi TKP, lantaran melarikan diri melalui pemukiman warga.
"Salah satu pelaku yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia berlari kearah perumahan warga, hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga," kata Zain.
"Mereka menjalankan aksinya dengan merusak kunci motor yang diincar agar dapat dinyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut," sambungnya.
Dari hasil penangkapan komplotan spesialis curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api.
Atas perbuatannya tersebut, ke dua pelaku spesialis curanmor itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951.
"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru," kata Zain.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (m28)