Disnaker Lebak Usul Kenaikan UMK Rp 171.075 Atawa 6,168 Persen: Formulannya Dari Permenaker

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan UMK Lebak Rp 171.075. Jadi, UMK Lebak diusulkan naik 6,168 persen

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan UMK Lebak Rp 171.075. Jadi, UMK Lebak diusulkan naik 6,168 persen sehingga besarannya Rp 2.944.665. 

Dirinya menambahkan bahwa kenaikan UMK Lebak tahun ini harus disyukuri, karena terbilang sudah cukup tinggi.

"Harus disyukuri kita bandingkan pada tahun 2021 hanya Rp21.000 saja kenaikannya. Jadi harus disyukuri," ucapnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Disnaker Usulkan UMK Lebak 2023 Naik Rp 171 Ribu, Berikut Alasannya

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved