Pemilu
KPU RI Pelajari Putusan MK Ubah Pasal UU No 7 Tahun 2017 Pemilu Soal Syarat Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengatakan, saat ini akan memelajari putusan MK perihal hasil putusan judicial review.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 87/PUU-XX/2022 menyebutkan, mengubah sebagian Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, saat ini sedang memelajari putusan MK perihal hasil putusan judicial review (JR) tersebut.
"Kami akan konsultasikan materi putusan JR MK tersebut kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan Komisi II DPR," ucap Hasyim seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (30/11/2022).
Hasyim mengatakan, konsultasi ini diperlukan sebelum KPU membuat peraturan soal pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024.
"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan KPU-Red), apakah (perubahan syarat pencalonan sesuai putusan MK) hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan terpidana dengan masa hukuman di atas 5 tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.
Putusan tersebut diambil saat sidang Rabu (30/11/2022) atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.
Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Ditutup KPU Hari ini
Baca juga: Politik Identitas Jadi Ancaman yang Bayangi Pemilu 2024
KPU RI
UU Pemilu
Syarat Caleg
Pencalonan Legislatif
Hasyim Asyari
Calon Legislatif
Putusan mahkamah konstitusi
Bawaslu RI Minta Penyelenggara Pemilu dan ASN Berhati-hati ketika Pose Foto Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Relawan Projo Handoko Tolak Jabatan Jokowi 3 Periode, Ini Alasannya |
![]() |
---|
KPU RI Resmi Tetapkan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu Serentak 2024 |
![]() |
---|
Joko Widodo Minta KPU RI Berhati-hati Soal Hal Teknis Bisa Menjadi Politis |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Ditutup KPU Hari ini |
![]() |
---|