Pemilu
Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Ditutup KPU Hari ini
Pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan penyelenggara pemilu tahun 2024 telah ditutup Komisi Pemilihan Umum, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan penyelenggara pemilu tahun 2024 telah ditutup Komisi Pemilihan Umum, Selasa (29/11/2022).
Penutupan pendaftaran calon anggota PPK Pemilu tersebut dilakukan di kantor KPU Tangerang Selatan.
Sebelumnya, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung 20-29 November 2022.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, penutupan resmi pendaftaran calon anggota PPK itu ditutup pukul 16.00 WIB.
Menurut Parsadaan, pendaftaran calon anggota PPK itu ditutup secara otomatis melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).
"Kita punya sistem dalam pendaftaran otomatis tertutup terkunci, terkait dengan proses pendaftaran untuk anggota badan adhoc PPK," ucap Parsadaan di Kantor KPU Tangerang Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dia mengatakan, total calon anggota PPK yang mendaftar sebanyak 304.632 pelamar.
"Sebanyak 196.767 pelamar berjenis kelamin laki-laki, dengan presentasi 65 persen dari jumlah total pelamar, kemudian untuk perempuan itu 107.865, dengan persentasenya 35 persen," ujar Parsadaan.
Sebelumnya, KPU RI mulai membuka perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Baca juga: KPU RI Berencana Libatkan Mahasiswa Jadi Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Baca juga: Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Dibuka KPU Mulai 20 November 2022
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
1. WNI
2. Berusia minimum 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945