Korupsi

Ini Nama-nama Pejabat yang Menitipkan Keluarganya di Unila, dari Zulkifli Hasan Hingga Utut Adianto

Rektor non aktif Unila Prof. Karomani membeberkan nama-nama pejabat yang menitipkan keluarganya lewat jalur pintas di Unila.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
@KPK_RI
KPK memberi penjelasan tentang OTT terkait dugaan suap di Universitas Lampung (Unila), Sabtu (20/8/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespon temuan adanya dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga Politisi PDI Perjuangan Utut Adianto dalam suap masuk Unila (Universitas Lampung).

Diketahui sebelumnya Rektor non aktif Unila Prof. Karomani membeberkan nama-nama pejabat yang menitipkan keluarganya lewat jalur pintas di Unila.

Penjabaran Karomani itu dilakukan saat sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandarlampung pada Rabu (30/11/2022).

Adapun 22 nama pejabat yang diduga terlibat dalam suap penerimaan mahasiswa baru itu mulai dari anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Utut Adianto hingga Menteri Perdagangan Zulhas.

Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Anggota DPR Khadafi), PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, MZ titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.

Atas hal tersebut, KPK pun buka suara. Dikutip dari Tribunnews.com KPK mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hal itu tergantung kebutuhan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dipanggil or not, hal tersebut tergantung penilaian JPU yang menyidangkan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Giki Argadiraksa yang Ditangkap di Pintu Tol Terjerat Korupsi di Bank Jateng, Negara Rugi Rp62 M

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Sumardi, Menyerahkan Diri Setelah Buron 64 Hari dari Kejari Kabupaten Bogor

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat dikonfirmasi membantah menitipkan keponakannya masuk di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

"Tidak punya ponakan nama tersebut, juga tidak ada keponakan yang daftar Unila, apalagi kasih uang, saya tidak kenal Prof. Karomani," kata Zulhas dikutip dari TribunLampung.

Adapun dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi, penuntut umum KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Saksi yang terakhir disebut diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

sumber: https://www.facebook.com/100064252317076/videos/1088075398531933 (video tribun Lampung)
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved