Sidang Ferdy Sambo
Cerita Ferdy Sambo Temui Kapolri, Ditanya Soal Penembakan Brigadir J: Saya Enggak Nembak
Ferdy Sambo pernah bercerita terhadap Hendra Kurniawan terkait pertemuannya dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNTANGERANG.COM - Ferdy Sambo pernah bercerita terhadap Hendra Kurniawan terkait pertemuannya dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cerita Ferdy Sambo saat bertemu Kapolri, diceritakan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi di persindangan, Selasa (6/12/2022).
"Saya sudah menghadap Kapolri," kata Hendra Kurniawan, mengingat ucapan Sambo kepadanya waktu itu.
Baca juga: Aksi Keji KBB Kembali Terjadi di Pegunungan Bintang, 3 Tukang Ojek Tewas di Pangkalan
Kemudian saat itu, Kapolri bertanya kepada Ferdy Sambo.
"Kamu nembak enggak, bo?"
Saat itu, Ferdy Sambo tidak mengaku bahwa dirinya turut menembak Brigadir J.
Dia berdalih bahwa senjatanya terlalu besar.
"Dijawab, saya enggak nembak. Kalau saya nembak, pecah," kata Ferdy Sambo kepada Sigit, sebagaimana diceritakan Hendra di persidangan.
Kemudian Ferdy Sambo juga berdalih, jika dirinya yang menembak, maka tidak mungkin dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau nembak kan tidak mugkin saya selesaikan di situ, di rumah," kata Hendra Kurniawan menirukan ucapan Ferdy Sambo.
"Terus diselesaikan di mana?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Saya enggak tahu," jawab Hendra Kurniawan.
Setelah menceritakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ferdy Sambo pun memberi perintah kepada para anak buahnya.
Perintahnya kala itu agar kasus ini ditangani secara objektif sesuai kejadian.
Namun untuk penanganan lebih lanjut, akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.
"Untuk penanganan lebih lanjut, ditangani Biro Paminal," kata Ferdy Sambo, diceritakan Hendra.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang tidak dimunculkan lagi dalam penyidikan.
"Kemudian untuk kejadian di Magelang, tidak usah diungkit-ungkit lagi," ujarnya.
Baca juga: Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo Hanya Rekayasa, Benny Ali: Selama Ini Diprank
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, adapula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya Kapolri Soal Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kalau Saya yang Tembak, Pecah