KUHP
Media Asing Soroti Larangan Hubungan Intim Luar Nikah di KUHP
Media asing menyoroti larangan hubungan luar nikah di KUHP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022).
Menyusul pengesahan tersebut, media asing menyoroti KUHP terbaru.
Media Inggris The Guardian, BBC, dan Sky News sama-sama menyoroti seputar larangan hubungan di luar nikah.
"Indonesia passes legislation banning sex outside marriage," tulis The Guardian dalam headline-nya. Judul senada ditulis BBC.com.
Sementara Sky News menambahkan, dalam KUHP yang baru disahkan, selain larangan hubungan intim di luar nikah, pasangan yang belum menikah juga dilarang tinggal serumah.
The Guardian kemudian menyoroti pernyataan yang mendukung dan menolak pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.
Juru bicara dari kementerian hukum dan hak asasi manusia, Albert Aries, membela RKUHP tersebut sebelum pemungutan suara.
Ia berpendapat undang-undang tersebut akan melindungi institusi pernikahan.
Aries mengatakan tindakan hubungan pranikah dan di luar nikah hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak.
Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi mengkritik undang-undang tersebut.
Mereka menyebut undang-undang itu sebagai pemolisian moralitas.
Para aktivis mengecamnya karena dianggap melanggar kebebasan sipil dan politik.
Revisi hukum pidana Indonesia yang merupakan produk zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan RKUHP menggarisbawahi pergeseran menuju fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya.
"Kita mundur, undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri adalah benar, bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada AFP.
