KUHP
Media Asing Soroti Larangan Hubungan Intim Luar Nikah di KUHP
Media asing menyoroti larangan hubungan luar nikah di KUHP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).
Sky News menambahkan, para pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil juga mengatakan perubahan itu merupakan "kemunduran besar" bagi Indonesia.
"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia konservatif dan liberal," kata Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Hukum Indonesia Jentera.
Pengesahan RKUHP ini pun mengundang aksi protes.
Sekitar 100 orang memprotes RUU tersebut pada hari Senin dan membentangkan spanduk kuning bertuliskan "menolak pengesahan revisi KUHP".
Mereka juga melakukan tabur bunga seperti yang dilakukan untuk pemakaman.
Abdul Ghofar, juru kampanye kelompok lingkungan Walhi Indonesia, mengatakan bahwa tindakan simbolis tersebut menandakan kesedihan publik atas pengesahan revisi yang akan datang.
Di sisi lain, dalam artikelnya, BBC.com menambahkan latar belakang kepercayaan di Indonesia.
BBC menulis Indonesia adalah rumah bagi beberapa agama tetapi mayoritas dari 267 juta penduduknya adalah Muslim.
Sejak transisi demokrasi negara pada tahun 1998, Indonesia mengikuti akidah yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila tidak mengutamakan agama apa pun tetapi tidak menerima ateisme.
Beberapa bagian Indonesia sudah memiliki hukum berbasis agama yang ketat tentang hubungan di luar nikah.
Provinsi Aceh memberlakukan hukum Islam yang ketat dan telah menghukum orang yang berjudi, minum alkohol dan bertemu dengan lawan jenis.
Banyak kelompok sipil Islam di Indonesia telah mendorong lebih banyak pengaruh dalam membentuk kebijakan publik dalam beberapa tahun terakhir.
DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU)
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).