Tangerang Raya
155 Mobil Dinas Milik Pemkot Tangerang Tunggak Bayar Pajak
Sebanyak 155 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggak pembayaran pajak.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 155 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggak pembayaran pajak.
Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Samsat Cikokol Tangerang Syarifudin mengatakan, ratusan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas.
"Ada 155 kendaraan roda empat milik dinas Pemkot Tangerang yang nunggak membayar pajak, dengan masa tunggakannya variatif," ujar Syarifudin, Rabu (7/12/2022).
Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah bersurat ke Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, terkait tunggakan mobil dinas tersebut agar segera dilunasi kewajibannya.
"Iya, sudah komunikasikan juga ke Pak Wali Kota Tangerang soal penunggakan pajak itu," kata dia.
Selain itu, terdapat mobil dan mobil milik masyarakat Kota Tangerang yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT samsat Cikokol.
Dari jumlah kendaraan tersebut, motor mendominasi tunggakan yang tercatat di UPT yang menaungi 8 kecamatan di Kota Tangerang itu.
"Catatan kami ada 22.000 kendaraan roda empat dan dua yang menunggak di Oktober 2022, mayoritas kendaraan roda dua yang mendominasi tunggakan itu," tuturnya.
Syarifudin menambahkan, saat ini realisasi penerimaan PKB terhitung 3 Januari hingga 6 Desember 2022 sebanyak 102 persen.
Kendaraan roda dua banyak menyumbangkan hasil dari PKB tersebut.
Baca juga: Arief R Wismansyah Ajak Masyarakat Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Minta Keringanan Pajak PBB hingga 15 Persen dalam Program Relaksasi BPHTB
"Targetnya sebesar Rp 456 miliar lebih, yang sudah terealisasi sebanyak Rp 466 miliar lebih. Untuk kendaraan, sebanyak 286.351 unit roda dua dan roda empat ada 112.274 unit yang telah membayarkan PKB," ujarnya.
Menurutnya, berbagai kegiatan telah disosialisasikan pihaknya untuk melakukan penagihan ke seluruh wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.
"Berbagai giat pengecekan pajak kendaraan terus kita gelar dan kejar, agar bisa sesuai dengan target penerimaan kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Bayu Adi Putranto menambahkan, 50.000 kendaraan menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di unit pelaksana teknis (UPT) samsat Kelapa Dua.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat mendominasi tunggakan yang tercatat di UPT yang menaungi 10 kecamatan di Kota Tangerang itu.
"Catatan kita di Oktober 2022, ada 50.000 yang menunggak kendaraan roda empat dengan mayoritasnya kendaraan pribadi," ucapnya.
"Penagihan lewat pos, door to door, bahkan sudah sempat gelar razia pajak."
"Tapi ini biasanya kendaraana itu sudah berpindah tangan tapi belum di blokir TNKB (tanda nomor kendaraan Bermotor) oleh pemilik lama," ujar Bayu Adi Putranto.