Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta Raya

Tak Dilibatkan dan Dianggap ada Kesalahan Teknis Pembangunan, Warga Tolak Loksem JP 47 di Cideng

Duduk Perkara Warga Cideng Tolak Pembangunan Loksem JP 47, Ini Kata Ketua RT dan Pemkot Jakpus

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Pembangunan loksem di RT 11 RW 06, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Adapun hasil rapat tersebut adalah para pedagang hanya bisa berjualan di trotoar yang tercatatat pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota, yakni hanya sepanjang 1,9 meter.

Menurut Melinda, warga melakukan penolakan karena mereka merasa para pedagang kerap menginap di tempat tersebut.

Namun kali ini, pihaknya menjanjikan jika tak akan ada lagi pedagang yang bermukim atau menginap di tempat itu.

"Mereka (para pedagang) akan berjualan mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sehingga diharapkan, lokasi itu bisa tetap bersih, tenang, dan tak memicu keributan," katanya.

Lebih lanjut, Melinda mengatakan jika pembangunan loksem JP 47 itu sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Pemkot Jakarta Pusat.

"Lokasi tersebut itu bukan berarti kita se konyong-konyong membuatkan para pedagang ada di situ, tetapi mereka sudah ada 15-20 tahun lalu berdasarkan SK loksem, jadi mereka itu legal resmi ada di situ," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyai mengapa warga tak dilibatkan dalam musyawarah, Melinda berdalih jika hal tersebut bukan ranahnya.

"Kalau penetapan loksem itu ada diranah kelurahan, bukan tupoksi saya. Jadi kalau bertanya terkait warga tidak diundang dalam menentukan lokasi loksem tersebut, itu usulan dari RT/RW, kelurahan, kcamatan, dan Wali Kota," tegas Melinda. (M40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved