Sidang Ferdy Sambo

Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Janjikan Uang Rp 1 Miliar

Putri Candrawathi membantah soal janji akan memberikan uang Rp 1 Miliar terhadap Bharada E usai menembak Brigadir J.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Putri Candrawathi membantah sejumlah kesaksian Bharada E soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Satu di antaranya membantah janji berikan uang Rp 1 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa Putri Candrawathi membantah kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ia menceritakan pada 4 Juli 2022 duduk merebahkan kaki di atas sofa karena sedang tidak enak badan alias kurang fit.

"Yang pertama adalah tanggal 4 Juli itu saya tidak terbaring, tapi saya duduk selonjoran di sofa karena tidak enak badan," kata Putri, dalam sidang tersebut.

Baca juga: DPR Mengesahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI: Sudah Siap, Alhamdulillah Baik

Selain itu, dia menegaskan tidak pernah meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf untuk menyetir mobil yang ditumpanginya menuju Magelang.

"Selanjutnya adalah saya hanya disupiri oleh dek Richard dengan tujuan ke Magelang. Saya tidak pernah memberikan perintah kepada Kuat untuk membawa mobil," jelas Putri.

Dan, ia menekankan bahwa tidak pernah melakukan percakapan sepanjang perjalann dari Magelang menuju Jakarta.

Apalagi, kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.

"Saya juga tidak pernah bercakap-cakap atau bicara sepanjang perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, karena saya sedang tidak enak badan," tegas Putri.

Perlihatkan Bukti Sambo dan Putri Beri Ponsel

Sebelumnya terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kesaksiannya ia memperlihatkan bukti bahwa Sambo dan Putri memberikan ponsel dan uang usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 dan pemberian uang itu diberikan terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Akan tetapi, Putri sempat membantah keterlibatan soal janji pemberian uang dan ponsel tersebut.

Bharada E menunjukan bukti berupa potongan foto yang memperlihatkan tangan Putri Candrawathi dan bagian kaki Ferdy Sambo.

"Pak FS duduk di samping saya, yang depan itu Ibu PC," kata Bharada E di persidangan, dikutip dari youTube TvOneNews.

"Foto ini menunjukkan bahwa saat Saudara dijanjikan uang 1 miliar dan handphone?" tanya hakim.

Bharada E mengaku, saat itu ia juga diminta untuk mengganti kartu sim dari ponsel lamanya ke ponsel pemberian Putri.

"Iya, itu ada kotak handphone-nya Yang Mulia, sama ada kartu juga Yang Mulia," kata Bharada E.

Bharada E mengatakan, foto itu diambil saat ia sedang berbincang melalui pesan teks dengan tunangannya.

Ia mengambil foto dan dikirimkan ke tunangannya untuk menunjukkan bahwa dirinya sedang bersama Ferdy Sambo dan Putri.

"Jadi pada saat itu Yang Mulia, kalau tidak salah saya lagi chattingan sama tunangan saya."

"Saya kirim foto saya bilang lagi bersama Bapak dan Ibu," jelasnya.

Lebih lanjut, Bharada E bilang seusai pemberian ponsel itu ia bersama Bripka Ricky serta Kuat berpamitan kepada Sambo dan Putri.

Kala itu, Putri disebut sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada tiga terdakwa tersebut.

"Kami turun kami melewati Ibu. Ibu sampaikan terima kasih Yang Mulia ke kami bertiga," kata Bharada E.

Baca juga: Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Bharada Richard: Ada Beberapa tak Benar Harus Saya Disampaikan

Bantahan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi membantah telah memberi uang kepada tiga eks ajudan atau ADC Ferdy Sambo.

“Kapan saudara serahkan uang ke mereka bertiga?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka,” jawab Putri.

Majelis hakim lantas menanyakan kembali dengan memperjelas nominal pemberian uang tersebut, yakni Rp1 miliar untuk Bharada E, Rp500 juta untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata istri Ferdy Sambo tersebut.

Hakim kembali bertanya soal narasi pemberian handphone bagi ketiga ADC tersebut.

Putri pun kembali membantah pertanyaan hakim.

“Saya tidak pernah memberikan handpone Yang Mulia,” katanya.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar pada 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Tidak Pernah Bercakap-cakap Sepanjang Perjalanan Magelang ke Jakarta dan Bharada E Tunjukkan Bukti saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beri HP dan Janjikan Uang

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved