Penganiayaan

Hasil Visum ART asal Pemalang Korban Penganiyaan di Simprug, Luka Bakar Hingga Patah Tulang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, hasil visum terhadap ART yang disapa Imah, ditemukan banyak luka parah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) disiksa majikannya di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, hasil visum terhadap wanita yang biasa disapa Imah tersebut ditemukan banyak luka parah.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala. Kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," ujar Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, hasil visum juga menunjukkan luka di jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut,
tangan kanan kiri, hingga kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses
penyembuhan.

"Lalu luka lecet dipinggul diakibatkan gesekan, luka bakar dikedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata Zulpan.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan para pelaku yang terdiri dari delapan orang menyiksa korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, hingga memvideokan peristiwa tersebut.

"Handphone tersebut kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.

Baca juga: Ada 22 Barang Bukti yang Digunakan untuk Aniaya ART di Simprug, dari Borgol hingga Kandang Anjing

Sebelumnya, puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23).

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.

Baca juga: Tak Hanya Disiram Air Panas Hingga Diborgol, ART ini Turut Dipaksa Majikannya Makan Kotoran Anjing

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, total ada 22 bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Kemudian juga kita amankan 1 buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiamana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.

"Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah (23) selaku asisten rumah tangga (ART) ternyata mendapat perlakuan tak pantas lainnya dari majikannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved