Penganiayaan ART
Tak Hanya Disiram Air Panas Hingga Diborgol, ART ini Turut Dipaksa Majikannya Makan Kotoran Anjing
ART asal Pemalang tak hanya disiram air panas hingga Diborgol, turut dipaksa majikannya makan Kotoran anjing
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Siti Khotimah (23) selaku asisten rumah tangga (ART) ternyata mendapat perlakuan tak pantas lainnya dari majikannya.
Untuk diketahui, wanita yang biasa dipanggil Imah itu sebelumnya disiram air panas dan diborgol oleh majikannya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, Imah pernah juga dipaksa majikannya untuk memakan kotoran anjing.
"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," ujar Ratna, kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Ia menuturkan, majikan korban memang memiliki dua ekor anjing di unit apartemennya.
Imah bahkan setiap hari disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Saat tidur, korban hanya beralaskan keset.
"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," tutur Ratna.
Baca juga: ART asal Pemalang Diborgol lalu Disiram Air Panas Majikannya di Simprug, Kini Pelaku sudah Ditangkap
Baca juga: Cerita WNI tinggal di Doha, Tempat Rekreasi Gratis sampai ART yang hanya boleh Kerja 4 Jam Sehari
Diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) mendapat penganiayaan dari majikannya di wilayah Jakarta Selatan.
Penganiayaan yang didapat wanita asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah oleh majikannya itu, seperti diborgol hingga disiram air panas.
Tubuh Siti pada akhirnya penuh luka serta kedua kaki dan tangannya melepuh.
Mendapat perlakuan tersebut, ia yang biasa dipanggil Imah itu berhasil kabur dari rumah majikannya.
Imah lantas kembali ke kampung halamannya di Pemalang.
Ia saat ini dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.
Baca juga: Tidak Hanya Susi, ART Ferdy Sambo Lainnya, Diryanto dan Kodir juga Beri Keterangan Berbelit-belit
Baca juga: Pasca Sidang, Anak Susi, ART Ferdy Sambo tak mau Sekolah, Hingga Suami yang berharap Susi Jujur
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, majikan yang diduga menganiaya Imah telah ditangkap.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku usai mendapat informasi adanya dugaan penganiayaan itu dari Polres Pemalang.
"Iya, sudah kami tangkap," kata Hengki, saat dihubungi pada Senin (12/12/2022).
Ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, antara lain SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami istri.
Kemudian sang anak inisial JS (22). Sementara itu T, IN, P, E, dan O selaku ART. (m31)