Pendidikan

Jangan Takut Tak Kuliah, Bantuan Dana Pendidikan Hingga Rp 9 Juta per Semester Melalui Program KJMU

Jangan takut tidak kuliah, ada bantuan dana pendidikan hingga Rp 9 Juta per semester, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KJMU

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
ilustrasi mahasiswi 

Persyaratan KJMU (sub judul pertama)


Berikut persyaratan umum calon penerima manfaat KJMU:

1. Berdomisili termasuk memiliki KTP dan KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.


Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima manfaat KJMU:

1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Stasiun Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, juga Kementerian Agama:

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta, pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan;

4. Pengajuan paling lama pada semester kedua.


Pengajuan KJMU (sub judul kedua)


Kemudian, berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:


1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/;

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS, mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal;

3. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved