Pendidikan
Jangan Takut Tak Kuliah, Bantuan Dana Pendidikan Hingga Rp 9 Juta per Semester Melalui Program KJMU
Jangan takut tidak kuliah, ada bantuan dana pendidikan hingga Rp 9 Juta per semester, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KJMU
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Persyaratan KJMU (sub judul pertama)
Berikut persyaratan umum calon penerima manfaat KJMU:
1. Berdomisili termasuk memiliki KTP dan KK DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS;
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima manfaat KJMU:
1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Stasiun Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, juga Kementerian Agama:
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta, pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan;
4. Pengajuan paling lama pada semester kedua.
Pengajuan KJMU (sub judul kedua)
Kemudian, berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:
1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/;
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS, mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal;
3. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut: