Pendidikan
Jangan Takut Tak Kuliah, Bantuan Dana Pendidikan Hingga Rp 9 Juta per Semester Melalui Program KJMU
Jangan takut tidak kuliah, ada bantuan dana pendidikan hingga Rp 9 Juta per semester, berikut syarat dan tata cara pendaftaran KJMU
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik.
Dilansir dari website berita resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beritajakarta.id, program tersebut telah diluncurkan sejak 2016 yang lalu.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan program tersebut dilakukan dengan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
"Bantuan biaya kami berikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar Waluyo berdasarkan keterangannya dikutip Warta Kota, Rabu (14/12/2022).
Waluyo mengatakan bahwa kriteria yang harus dipenuhi adalah bisa menempuh program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Selain itu, Waluyo juga menginformasikan tujuan program tersebut adalah menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
"Adapun besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah sebesar Rp 9 juta per semester," ucap Waluyo.
Ia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Waluyo mendeskripsikan biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.
Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup, seperti: buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan pendukung personal lainnya.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus)," kata Waluyo.
Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Gempa Cianjur Rp60 Juta Rusak Berat, Rp30 Juta Sedang, dan Rp15 Juta Ringan
Diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.
Waluyo menegaskan, DTKN menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Data-data dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU," jelas Waluyo.