Berita Jakarta Raya
Lahan Proyek Saringan Sampah di Pasar Rebo, Dinas LH DKI Jakarta Pastikan Tanah Tersebut Milik DKI
Sengketa Lahan terkait Proyek Penyaringan Sampah, Dinas LH DKI Jakarta Pastikan Tanah Tersebut Milik Pemprov
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta angkat suara terkait sengketa tanah di Jalan TB Simatupang RT 08 RW 11, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Diketahui, tanah tersebut menjadi sengketa karena sedang dilaksanakan pekerjaan proyek penyaringan sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, tanah itu diklaim milik warga yang mengaku sebagai ahli waris dari Haji Azhari.
"Jadi terkait dengan pembebasan lahan itu yang berhak bicara Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta ya," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, pada Rabu (14/11/2022).
Yogi mengatakan bahwa mereka (yang mengaku ahli waris) hanya memegang surat untuk menggarap lahan tersebut.
Artinya, ia menegaskan bahwa yang mengaku ahli waris itu tidak berhak mengklaim tanah tersebut milik mereka.
"Lagipula kalau berdasarkan peta tanah milik negara, itu tanahnya Pemprov DKI Jakarta yang kami pinjamkan untuk asrama Polri," jelas Yogi.
Yogi menjelaskan bahwa Polri membangun asrama, lalu Pemprov DKI Jakarta meminjamkan tanah tersebut.
"Kalau ngeklaim mah semuanya bisa. Tinggal pasang spanduk juga bisa klaim. Makanya itu enggak bisa kami bebasin karena itu tanah milik pemprov," kata Yogi.
Yogi menegaskan apabila tetap bersikukuh bahwa tanah itu milik mereka, pihaknya bisa mengeluarkan bukti yang menunjukkan kepemitanah tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Warga Hentikan Proyek Saringan Sampah, Sudah Diresmikan Anies Baswedan namun Belum Bayar Ganti Rugi
Baca juga: Skybridge Bojonggede Mulai Dibangun Bulan April 2022, Dishub Kabupaten Bogor Kebut Pembebasan Lahan
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga menghentikan paksa pekerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung, di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).
Hal tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.
Ahli waris tanah, Nazarudin menuturkan lahan untuk pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung itu merupakan milik mendiang ayahnya, H Azhari.
"Sebelum pengerjaan proyek ini resmi dimulai, sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan," ucap Nazarudin.
Namun karena pengerjaan dilakukan sebelum penentuan besaran ganti rugi, alhasil pihaknya minta dihentikan (paksa) karena dianggap masuk ke lahan orang tanpa izin. (m36)