Berita Jakarta

Terancam Ditendang Tanpa Pesangon karena Usia, Petugas PJLP di Jakbar: Tak Ada Sosialisasi

Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia PJLP, maksimal 56 tahun. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Azwar Laware (56), petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah saat ditemui di Palmerah, Jakarta Barat (14/12/2022). 

Atas keadaan tersebut, Azwar tidak berharap banyak.

Ia hanya ingin pemerintah lebih bijak menerapkan usia maksimum untuk PJLP pada tahun depan.

Sehingga, para pekerja bisa mempersiapkan diri atau mencari pekerjaan lain, meskipun sulit.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," mohon Azwar.

Ia juga memohon agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat mempertimbangkan hal tersebut.

"Mohon kepada Pj Gubernur, Pak Heru, saya yakin dan percaya, beliau adalah orang baik. Hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, tapi untuk membina. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," ucap Azwar. (m40)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved