Natal dan Tahun Baru

Menko PMK Pastikan tak ada Cuti Bersama pada 26 Desember 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan tidak ada cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2022, tapi boleh mengambil cuti

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Pexels.com/Marta Branco
Ilustrasi Natal 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Menko PMK  (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy memastikan tidak ada cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2022.

Hal itu diungkapkannya usai rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral tingkat menteri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Muhadjir sempat menyebut pada tanggal 26 Desember mendatang merupakan cuti bersama atau hari libur.

"Libur," ujar dia, secara singkat ketika ditanya apakah tanggal itu libur.

Ia kemudian meralat pernyatannya bahwa tanggal tersebut masyarakat boleh mengambil cuti, bukan cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," ujarnya kepada wartawan.

Muhadjir menyampaikan, rakor lintas sektoral dilakukan guna mengetahui kesiapan dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Perumda Dharma Jaya Pastikan Stok Cukup, Walau Permintaan Daging saat Nataru Naik 15 persen

Baca juga: Tiket Mudik Kapal Pelni hanya dapat Dibeli Secara Online, tidak Mengalami Kenaikan Harga

"Masing-masing kementerian telah menyampaikan paparan tentang persiapan-persiapan yang akan dilaksanakan dan kita akan terus melakukan koordinasi baik di dalam pertemuan lebih lanjut maupun pada koordinasi di lapangan," kata dia. (m31) 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved