Penjelasan Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi, Berlokasi Dekat Bandara Adi Soemarmo Karanganyar

Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah hadiah dari negara.Rumah hadiah untuk Jokowi berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah hadiah dari negara. Rumah hadiah untuk Jokowi berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah hadiah dari negara. Rumah hadiah untuk Jokowi berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Lahan yang akan digunakan berlokasi di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, total lahan mencapai 8000 meter persegi. Lahan itu milik Yustinus Soeroso, pengusaha bus AKAP juga Presiden Direktur PT Rosalia Indah.

Baca juga: 200 Anggota Pokdar Kamtibmas Ciputat Timur Bantu Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu,tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono Dalam talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo-Jogya, di Gedung TribunSolo.com.

Ia menambahkan, lokasi rumah hadiah negara untuk Presiden Jokowi itu sangat startegis. Lokasi rumah menuju bandara dan jalan tol dari Colomadu.

"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," ujarnya.

Sedangkan, Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karananyar, Slamet Wiyono menyampaikan, lahan itu merupakan pekarangan kosong.

Saat ini sedang diurus proses perizinan lahan kosong itu untuk rumah pensiunan mantan Presiden Jokowi.

"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," kata Slamet, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (17/12/2022).

Meskibegitu, ia belum mengetahui proses pembelian lahan tersebut tapi dapat informasi lahan itu dipastikan akan menjadi rumah hadiah Presiden Jokowi.

"Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok. Kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," ujarnya.

Menurutnya, lahan di Colomadu sangat startegis karena memiliki akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan tidak jauh dengan jalan tol.

Harga Per Meter Tembus Rp 10 Juta

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.

"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribun Solo.

Sriyono menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " katanya.

Menurutnya, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.

Sriyono mengatakan, luas lahan yang akan dihadiakan untuk Jokowi, kata Sriyono, sekira 2000 sampai 3000 meter persegi. "Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Baca juga: Wanita Muda Tewas di Indekost, Diduga Dibunuh, Kapolres Tangerang Selatan: Korban Karyawan

Pemberian hadiah rumah itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ujarnya.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey menceritakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Jokowi sebelumnya disebutkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Lahannya Dibeli dari Pak Roso, Pemilik PO Rosalia Indah

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved