Natal dan Tahun Baru
Polri Amankan 49.702 Gereja Seluruh Indonesia dan Fasilitas Publik Lainnya, Berikut Datanya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mengerahkan 102.000 personel untuk mengamankan 49.702 Gereja Seluruh Indonesia.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri akan mengamankan 49.702 gereja di seluruh Indonesia saat misa Natal 2022.
"Untuk sasaran pengamanan perlu saya sampaikan jumlahnya ada 52.636 lokasi yang diamankan di seluruh Indonesia. Terdiri dari 49.702 gereja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Ia menambahkan, Polri juga akan mengamankan 711 terminal, 653 pelabuhan, 206 bandara, 526 stasiun kereta api, 3.693 pasar dan pusat perbelanjaan, 3.709 obyek wisata dan 1.706 obyek perayaan malam pergantian tahun.
Baca juga: 200 Ribu Anggota Banser Bantu Polisi Amankan Natal di Seluruh Gereja di Indonesia
"Polri dalam hal ini pelaksanaan operasi juga akan mendirikan pospam, posyan, dan pos terpadu. Untuk jumlah pospam ada 1868, kemudian untuk posyan ada 776, dan untuk pos terpadu ada 70 pos terpada itu ada di seluruh Polda jajaran ya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, operasi pengamanan itu bergerak di bawah payung operasi lilin.
Adapun operasi itu bakal dimulai pada 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
"Jumlah personel yang akan dilibatkan untuk Polri sendiri ada 102.000 kemudian lainnya rekan-rekan dari TNI, K/L dan lainnya dari Dishub, kesehatan, dari Jasa Marga," katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tak ada pembatasan dalam pelaksanaan ibadah Natal 2022.
Dalam penerapan PPKM level 1, tempat ibadah diizinkan menampung 100 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Pelaksanaan ibadah tidak ada batasan, karena menurut Instruksi Kemendagri, PPKM sudah level 1 semua, artinya sudah dilakukan kebebasan yang terukur," kata Yaqut dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Namun Yaqut mengingatkan bahwa 100 persen adalah batas maksimal dari tempat ibadah menampung jemaah.
Tapi, tempat ibadah dilarang mendirikan tenda-tenda di luar untuk kegiatan peribadatan, sehingga melanggar batas kapasitas 100 persen tersebut.
"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," jelasnya.
"Karena peraturannya PPKM level 1 begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari 100 persen," ujar Yaqut.
Baca juga: Polri Kerahkan 102.000 personel di 52.636 Titik Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
200 Ribu Banser Ikut Amankan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim gabungan akan mengamankan Misa Natal.