KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim Terkait Pengelolaan Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pengeledahan di kantor sekretariat daerah dan Bappeda Jatim.

"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor gubernur, wagub, sekretariat daerah dan Bappeda Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Perjalanan Karier Mendiang Mak Nyak Si Doel Anak Sekolahan, Namanya Pernah Hilang Cukup Lama

Ali Fikri belum bisa memberikan informasi terkait barang bukti yang diangkut tim penyidik dari ruang kerja Khofifah dan Emil

"Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," ujarnya.

KPK melakukan pengeledahan di ruang kerja gubernur dan wakil gubernur itu untuk melakukan pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seperti, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi selaku staf ahli Sahat.

Kemudian, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Dan, Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Ayam Boiler, Daging Hingga Kol Naik di Tangerang Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved