Berita Jakarta
Petugas Dapati 1 Sampel Produk Mie Kuning Berformalin dari Pelaku Usaha Binaan Jakpreneur
Hal itu terungkap saat petugas menguji beberapa sampel makanan yang dijual para pedagang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mendapati satu sampel produk mie kuning di binaan Jakpreneur Thamrin 10, Jakarta Pusat mengandung formalin.
Hal itu terungkap saat petugas menguji beberapa sampel makanan yang dijual para pedagang.
“Dari enam pelaku usaha yang diuji dengan tujuh sampel produk makanan, ditemukan satu sampel produk mie kuning mengandung formalin,” kata Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Juanda Permana Jaya pada Kamis (22/12/2022).
Juanda mengatakan, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut dilakukan pemusnahan mie kuning oleh pelaku usahanya sendiri dan disaksikan langsung oleh petugas.
Selanjutnya, pelaku usaha akan dipanggil usaha ke Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta pada Jumat (24/12/2022) untuk proses klarifikasi.
“Ini sebagai salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta. Harapannya ke depan, pelaku usaha dapat lebih memperbaiki kualitas dan mutu produk dagangannya,” ujar Juanda.
Menurut dia, razia yang dilakukan petugas ini dalam rangka menyambut perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pengawasan makanan dilakukan untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya di dalam makanan yang dijual oleh pedagang.
“Kami ingin pastikan bahwa makanan ini aman dikonsumsi oleh masyarakat. Pengawasan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” jelasnya.
Aturan itu menjelaskan, untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya maka dilakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya yang mengandung zat, bahan kimia, dan biologi.
Kandungan itu dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun (toksisitas).
Adapun bahan berbahaya yang biasa terdapat pada makanan, yaitu formalin, boraks, methanil yellow (pewarna kuning), dan rodhamin B (pewarna merah).
Jika terdapat produk yang hasil pemeriksaannya positif mengandung bahan berbahaya, pelaku usaha akan diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak menjual produk tersebut serta memperbaiki kualitas produknya. (faf)