Tangerang Raya

Restoran Mi Pedes di Puspitek Serpong Disegel Satpol PP Kota Tangsel, Ini Penyebabnya

Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Dok Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel gedung restoran Mie Gacoan, di Jalan Puspitek, Serpong, Kota Tangsel, karena tidak memiliki izin pembangunan gedung. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/12/2022) siang.

Restoran Mie Gacoan itu disegel pemerintah kota setempat karena pembangunan restoran itu belum memiliki izin.

Kepala bidang penegakan perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan  Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha, namun sang pemilik tidak kooperatif.

"Ya itu izinnya belum keluar, masih dalam proses. Pas kami tanyakan sejauh mana izinnya? Katanya KRK (Keterangan Rencana Kota-Red)," kata Taufik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2022).

"Kemarin kami tungguin di lokasi namun tak bisa mereka ditunjukkin, dengan alasan di PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Red)."

"Ya sudah, kami segel saja dulu. Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru bisa buka. Saya bilang begitu ke pemiliknya," katanya lagi.

Menurut Taufik, sejak pembangunan gedung restoran tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan. Namun, pemilik terus melanjutkan pembangunan.

"Sudah dua bulan yang lalu berdiri. Katanya mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," ucapnya.

Peluncuran restoran tersebut, kata Taufik,  tidak bisa dilakukan jika perizinan belum selesai.

Sementara masa penyegelan, jika pemilik restoran mengurus perizinan pembangunan, maka izin bisa keluar dan segel akan dicabut.

Taufik pun minta pemilik gedung restoran itu mengurus perizinan mendirikan bangunan.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan 4 Wanita Penghibur

Baca juga: Aksi Satpol PP Tangerang Selatan, Segel Rumah Dididuga Jadi Tempat Prostitusi Online

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved