Natal dan Tahun Baru
Kebijakan Pemkot Tangerang Selatan Menyambut Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan beberapa kebijakan menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan beberapa kebijakan menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Salah satu kebijakan Pemkot Tangerang Selatan adalah larangan menyalakan petasan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, larangan menyalakan petasan sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.10/8922/SJ.
Surat edaran itu tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)
"Kemudian, kapasitas ruang itu nanti disesuaikan karena basisnya harus izin keramaian dari setiap penyelenggara di hotel."
"Atau tempat tertentu yang mengadakan keramaian tahun baru khususnya. Kalau Natal saya kira tidak ada permasalahan," ucap Benyamin Davnie di Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).
Dia mengimbau remaja masjid di Kota Tangerang Selatan untuk berpartisipasi dalam mengamankan nataru di luar gereja.
"Untuk pegawai ASN Tangsel yang umat kristiani dipersilakan tentunya mengikuti kegiatan perayaan natal sebagaimana biasanya sepanjang pada hari itu."
"Artinya kalau mau cuti boleh, silakan diajukan terlebih dahulu dari sekarang," ucapnya.
"Kalau kendaraan dinas dipakai ke luar kota bisa sepanjang izin kepada atasannya. kalau tidak izin tentunya akan kami kenakan sanksi," kata Benyamin Davnie.
Baca juga: Masih Ada Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Car Free Day di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin saat Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan