Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan

Lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo akan hadirkan saksi meringankan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan tersebut akan gelar pada hari Selasa hingga Kamis (29/12/2022) dengan menghadirkan A de Charge atau saksi meringankan bagi kelima terdakwa. 

Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa, beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.

"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:

Selasa, 27 Desember 2022

1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.


2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.


Rabu, 28 Desember 2022

1. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

2. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

3. Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.


Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Ferdy Sambo Cerdas tapi Tak Pede, ada Pengaruh Budaya Siri Na Pacce

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif, 2 Kali Sebut Penyidik Pengin Semua Orang di Duren Tiga Tersangka

Kamis, 29 Desember 2022

1. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Baiquni Wibowo.

2. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Chuck Putranto.

3. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi ahli atas terdakwa Irfan Widyanto.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Afrizal Hady, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes.

Kamis, 5 Januari 2022

1. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Hendra Kurniawan.

2. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Agus Nurpatria.

3. Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiyawan, Hakim Anggota 2 Djuyamto. (m41)
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved