Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif, 2 Kali Sebut Penyidik Pengin Semua Orang di Duren Tiga Tersangka

Ferdy Sambo mengatakan, penyidik pengin semua orang di rumahnya dijadikan tersangkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo minta majelis hakim untuk obyektif terhadap keterangan para terdakwa terkait pemutaran rekaman CCTV yang diambil dari rumah dinas dan rumah pribadinya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ferdy Sambo mengatakan, penyidik pengin semua orang di rumahnya dijadikan tersangkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan dua kali dihadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tatkala menjalani persidangan, Ferdy Sambo menyebutkan penyidik berkeinginan semua orang di rumahnya Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Bharada E Terkait Sambo Pakai Sarung Tangan Terbantahkan, Pengacara: Jelas tak Benar

"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap yang mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/12/2022).

“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus tersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," ujarnya.

Rekaman video CCTV pada saat pembunuhan Brigadir J atau Yosua kembali diperlihatkan.

Termasuk rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada rekaman video itu, tak memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan seperti yang didakwakan oleh jaksa dan disampaikan oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo pun berharap, Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J dapat objektif menilai kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, tudingan ke penyidik yang disebut menginginkan Ferdy Sambo Cs menjadi tersangka juga disampaikan Mantan Kadiv Propam dalam persidangan pada Senin (19/12/2022), kemarin.

Pada persidangan kemarin, awalnya, Ferdy Sambo membantah keterangan saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa.

Ahli Kriminolog sempat meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

Mustofa menilai, peristiwa pelecehan seksual di Magelang belum tentu terjadi karena sulit dibuktikan.

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved