Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif, 2 Kali Sebut Penyidik Pengin Semua Orang di Duren Tiga Tersangka
Ferdy Sambo mengatakan, penyidik pengin semua orang di rumahnya dijadikan tersangkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli," ujarnya.
"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Sosok Farah Primadani Kaurow, Ahli Forensik dan Medikolegal, Dosen dan Dokter RS Polri Kramat Jati
Lantas, Ferdy Sambo menegaskan, pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang benar terjadi.
"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.
Merespons pernyataan Ferdy Sambo, pihak Kepolisian mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Dedi mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Sehingga, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ungkapnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Orang di Rumahnya Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Putusan ke Hakim,
