Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs tak bisa Dijadikan Alat Bukti

Saksi Ahli Hukum Pidana Elwi Danil sebut hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lain harus dikesampingkan sebagai alat bukti

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil sebut hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tak bisa dijadikan alat bukti, Selasa (26/12/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil sebut hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tak bisa dijadikan alat bukti.

Hal itu dikatakan Elwi Danil saat menjadi saksi meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut. Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.

"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," katanya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).

Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.

"Seperti ada Perkap Polri yang mengatur dengan cara bagaimana yang diperiksa," kata Elwi.

Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, kalau seandainya dia diposisikan sebagai alat bukti, tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah. Harus dikesampingkan," ujarnya.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan atau Berat Tergantung pada Motif Pembunuhan


Sebelumnya, Saksi Ahli Polygraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid, memamparkan hasil tes polygraf dari masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aji Febriyanto menuturkan keakuratan polygraf sebesar 93 persen.

Selain itu, dari kelima terdakwa yang dihadirkan semuanya memiliki nilai tes polygraf yang berbeda.

Yang pertama adalah Ferdy Sambo. Aji menyampaikan, eks Kadiv Propam Polri itu mendapat nilai sebesar -8, artinya Ferdy Sambo terindikasi berbohong.

"Bapak FS nilai totalnya -8," kata Aji kepada Majelis Hakim

"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya Hakim.

"Minus, terindikasi berbohong," jawab Aji.

Baca juga: Ibunda serta Tunangan Bharada E Rayakan Natal bersama di Rutan Bareskrim, Bawakan Nasi Jaha


Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mendapatkan nilai sebesar -25, lebih besar daripada Ferdy Sambo.

"Putri Candawathi -25. Kalau PC, terindikasi berbohong," kata Aji.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf melakukan dua kali tes polygraf. Pertanyaan pertama terindikasi jujur sedangkan yang kedua terindikasi berbohong.

Disampaikan Aji, pertanyaan pertama mengenai apakah Kuat Ma'ruf memergoki Putri selingkuh dengan Yosua. Menurut hasil polygraf pertanyaan tersebut mendapat nilai sebesar +9, sehingga Kuat terindikasi berkata jujur

Untuk pertanyaan kedua yakni apakah Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Jawabannya Kuat tidak melihat, hasilnya yakni -13. Artinya Kuat terindikasi berbohong.

"Kuat maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13. Jadi mohon izin, sausara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yg berbeda. Dua pertanyaan," kata Aji

"Apa pertanyaannya?" ucap Majelis Hakim

"Untuk sdr kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan ibu PC dan Yosua?" 

"Apa jawabannya?" tanya Hakim Kembali

"Jujur. Tidak memergoki," kata Aji

"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" lanjut Hakim bertanya

"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat sambo menembak Yosua. Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," jawab Aji.

Baca juga: Ahli Psikologi Klinik Dewasa Sebut Kepatuhan Bharada E Terhadap Atasannya Sangat Tinggi


Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal juga melakukan dua kali tes polygraf, keduanya mendapatkan hasil terindikasi jujur.

"Untuk saudara Ricky pertanyaannya sama kaya kuat. Hasilnya dua-duanya jujur," ucap Aji

"Apa pertanyaannya?" tanya Hakim

"Yang pertama berkaitan dengan saudara Ricky, apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua?, kemudian yang kedua apakah melihat sambo tembak Yosua?"

"Berarti Pak Sambo menembak?" tanya Hamim

"Ricky tidak melihat Sambo menembak," jawab Aji.

Baca juga: Romo Franz Magnis Beberkan Dua Hal yang dapat Meringankan Tuntutan Bharada E


Yang terakhir yakni terdakwa Richard Eliezer. Dalam hasil tes polygraf, Bharada E terindikasi jujur dengan skor sebesar +13

"Si terdakwa Richard?" tanya Hakim

"Untuk Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan ket palsu kamu menembak Yosua?. Richard jawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," jawab Aji. (m41)
 

 


 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved