Kasus Nikita Mirzani

Alasan Majelis Hakim Membebaskan Nikita Mirzani, Jaksa tak Hadirkan Dito Mahendra ke Pengadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani karena Dito Mahendra sebagai saksi 4 kali mangkir di persidangan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani karena Dito Mahendra sebagai saksi 4 kali mangkir di persidangan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memvonis bebas Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Keputusan itu diambil lantaran Dito Mahendra tidak pernah menghadiri persidangan alias mangkir dari sidang.

Berikut ini sederet fakta-fakta Nikita Mirzani dibebaskan dari persidangan.

Baca juga: Aldina Jelita Istri Indra Bekti, Risau dengan Kondisi Suaminya, Sempat Beri Kejutan Ultah

1. Putusan Bebas Dibacakan Majelis Hakim

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diberitakan TribunBanten.com, putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

2. Buntut dari Ketidakhadiran Dito Mahendra

Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas, buntut dari Dito Mahendra tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.

Putusan ini juga diambil setelah majelis melakukan musyawarah.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito. Dan, setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan (bebas)," ujarnya.

3. Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang

Dito Mahendra kembali absen di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Ini menjadi keempat kalinya, Dito Mahendra sebagai pelapor absen sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved