Polisi Tembak Polisi

Belum Sehari, Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan Kepada Presiden dan Kapolri

Akui Menyesal, Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan Kepada Presiden dan Kapolri

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Presiden dan Kapolri 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis mencabut gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arman Hanis menyampaikan, setelah memikirkan berbagai pertimbangan, pihaknya pun mencabut gugatan di PTUN soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, Arman juga menyampaikan pencabutan gugatan ini dilakukan atas dasar kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun," katanya.

Arman mengaku kliennya sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada proses hukum yang saat ini tengah dihadapi.

Sehingga, proses hukum itu akan menjadi prioritas pihak Ferdy Sambo untuk segera diselesaikan
 
"Konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Berdasarkan 3 Pertimbangan

Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs tak bisa Dijadikan Alat Bukti


Gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak Ferdy Sambo merupakan upaya konstitusional yang disediakan oleh Negara.

Meski begitu kata Arman, atas dasar kerendahan hati dan segala pertimbangan, pihaknya tidak menggunakan hak itu dan mencabut gugatan kepada Presiden serta Kapolri 

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," katanya. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved