Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Berdasarkan 3 Pertimbangan
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rencana pengajuan gugatan terhadap presiden dan kapolri itu dikemukakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurut Arman Hanis, ada tiga pertimbangan dalam mengajukan gugatan kepada dua petinggi negara itu.
Pertama, selama menjadi anggota Polri, kliennya telah melaksanakan tugas dan wewenang secara profesional.
Arman menilai, Ferdy Sambo telah memberikan pengabdian diri sepenuhnya kepada negara.
"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah cakap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia," katanya lagi.
Ferdy Sambo juga telah menyampaikan surat pengunduran diri per tanggal 22 Agustus 2022.
Akan tetapi, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri."
"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ujar Arman.
Padahal, kata Arman, hak pengunduran diri kliennya sudah diatur pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesj dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)
Pasal tersebut menyatakan, terduga pelanggar KEPP yang terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ucap Arman.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs tak bisa Dijadikan Alat Bukti
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.