Kasus Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain

Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Bharada E berbeda dengan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Kali ini, Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil untuk meringankan hukumannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Bharada E berbeda dengan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Febri Dianysah menanyakan soal keterangan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Jadi yang diuji bahwa info itu layak sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian dengan saksi lain?" kata Febri Diansyah.

Kemudian, Elwi Danil menjelaskan bahwa kesesuaian  dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim.

"Kalau kesesuaian, ini akan akan menjadi yang dalam alat bukti kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan hakim sebagai sarana menimbulkan keyakinannya," kata Elwi Danil

Elwi menambahkan, meski Bharada E berstatus sebagai justice collaborator, semua keterangan yang disampaikan seluruh saksi bernilai sama.

"Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi berbeda dari yang bukan," katanya.

Salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Bharada E menyebutkan bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua (Brigadir J) yang mulia," katanya di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).

Lalu,  Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso turut menanyai Ferdy Sambo tentang keterangan tersebut.

Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Yosua dan hanya mengetahui Richard Eliezer menembak sebanyak lima kali ke arah Brigadir J.

"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," kata Ferdy Sambo kepada majelis hakim.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Awalnya, Kuat Ma'ruf menyebut melihat menembak tembok setelah Brigadir Yosua tewas terbunuh. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved