Kasus Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain

Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Bharada E berbeda dengan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Kali ini, Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil untuk meringankan hukumannya. 

Elwi Danil mengatakan, berat atau ringan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo tergantung motif pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Motif sebenarnya, kata dia, harus diungkap karena akan melahirkan kehendak yang akhirnya berubah menjadi unsur kesengajaan.

"Memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan," Elwi Danil saat di ruang sidang utama atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit, melainkan ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.

Lantas, dia mengilustrasikan perbuatan melanggar hukum melalui contoh kasus sehingga memberikan pemahaman bahwa motif seorang pelaku penting untuk diungkap.

"Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin yang mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap."

"Tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku," katanya.

Misalnya,seorang pelaku A mencuri ayam di kota A, pelaku B mencuri ayam di kota B, kemudian pelaku C juga melakukan pencurian ayam di kota C.

Pelaku A, dijatuhi hukuman selama tiga bulan, kemudian pelaku B dijatuhi hukuman enam bulan, sedangkan pelaku C dijatuhi hukuman selama sembilan bulan.

Meski melakukan tindak pidana sama, ketiga pelaku itu dijatuhi hukuman berbeda.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan

Perbedaan hukuman menjadi penting karena perbedaan motif dari ketiga pelaku yang membuat hukuman pidana para pelaku bisa berbeda

"Dikatakan oleh Prof Ahmad Ali, yang membedakan motifnya, si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit."

"Sedangkan si B dia mencuri ayam untuk mentraktir pacarnya. Tapi si C, mencuri ayam karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itu yang menjadi motif dia," kata Elwi.

Berdasarkan ilustrasi contoh kasus tersebut, kata Elwi, mengungkap motif bisa berpengaruh pada berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved