Kasus Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain

Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Bharada E berbeda dengan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Kali ini, Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil untuk meringankan hukumannya. 

Namun, hakim kembali bertanya apakah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua atau tidak.

"Bapak (Ferdy Sambo) keluar setelah tembak tembok, Romer masuk," kata Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Sebentar, sebelum tembak tembok kapan dia nembak Yosua?" kata  hakim.

"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," ucap Kuat.

Senada dengan Kuat, Ricky mengaku hanya melihat Bharada E menembak beberapa kali ke arah Brigadir J.

"Saya hanya melihat Richard menembak ke arah Yosua berkali-kali, sampai jatuh," kata Ricky dalam persidangan yang sama.

Hakim kemudian bertanya apa yang dilakukan Ferdy Sambo pada saat itu.

Namun, Ricky mengaku tidak melihat. Alasannya, dia ke arah dapur karena merasa ada ajudan Sambo lainnya, Adzan Romer memanggilnya dari arah sana.

Menurut Ricky, dia mendengar Romer menanyakan ada kejadian apa.

Namun, saat menuju arah dapur, ia tidak menemukan siapa-siapa.

"Waktu itu saya hanya melihatnya Richard menembak maju sampai ke arah serong, terus saya ke belakang (ke arah dapur)." 

Ricky menyatakan, hanya melihat Ferdy Sambo menembak tembok rumah seusai Brigadir J terkapar di lantai setelah ditembak Bharada E. 

"Terus saya balik ke arah ruang tengah, pas saya lihat posisi Bapak (Ferdy Sambo) sudah menembak ke arah dinding," kata Ricky Rizal.

Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs tak bisa Dijadikan Alat Bukti

Saksi meringankan

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana, Elwi Danil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved