Daftar 9 Gubernur yang Ditangkap KPK saat Menjabat, Ada yang Cuma Jadi Gubernur 7 Bulan

Ternyata ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum genap

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
TERJARING OTT KPK- Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap saat masih menjabat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid karena meminta jatah dari proyek Dinas PUPR-PKPP Riau dan menerima Rp4,05 miliar sebelum diciduk lewat OTT pada 3 November 2025.
  • Abdul Wahid baru menjabat delapan bulan sejak dilantik pada Februari 2025, menjadikannya salah satu gubernur dengan masa jabatan tersingkat sebelum ditangkap KPK.
  • Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar sembilan gubernur yang ditangkap KPK saat masih menjabat, termasuk Annas Maamun, Zumi Zola, Ratu Atut, hingga Lukas Enembe.

 

TRIBUNTANGERANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Abdul Wahid ditangkap karena meminta jatah dari para anak buahnya terkait proyek Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.

Dia sudah mengantongi uang sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.

Namun belum sempat menerima seluruh uang komitmen tersebut, dia keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah mencium gelagatnya sejak awal menjabat sebagai gubernur.

Penangkapan ini menambah daftar panjang Gubernur Riau yang ditangkap terkait kasus korupsi. Mirisnya, politikus PKB ini ditangkap ketika baru menjabat selama 10 bulan.

Artinya, dia ditangkap meski belum genap setahun menjalankan tugas sebagai gubernur provinsi yang memiliki julukan Bumi Lancang Kuning tersebut.

Dia dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, menggantikan pejabat sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya.

Ternyata, ada delapan gubernur lainnya yang juga ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Beberapa di antaranya bahkan belum genap tiga tahun memerintah.

Bahkan ada gubernur yang baru tujuh bulan menjabat, namun harus meninggalkan kursinya karena ditangkap KPK.

Berikut daftar sembilan gubernur yang ditangkap KPK saat masih menjabat ada yang hanya menjadi gubernur selama tujuh bulan:

1. Annas Maamun–Gubernur Riau

Annas Maamun menjadi gubernur dengan masa jabatan paling singkat sebelum ditangkap KPK. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014, namun sudah ditangkap pada 25 September 2014, hanya tujuh bulan setelah menjabat.

Politikus Partai Golkar itu ditangkap karena menerima suap terkait alih fungsi lahan sawit di Riau. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, kemudian sempat mendapat grasi dari Presiden, namun kembali dijerat kasus baru pada 2020. Kasusnya menambah panjang daftar korupsi kepala daerah di Riau.

2. Abdul Wahid – Gubernur Riau

Abdul Wahid, politikus PKB, baru dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, menggantikan pejabat sebelumnya yang habis masa jabatan.

Namun pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya. Ia dituduh menerima fee proyek di Dinas PUPR Riau selama masa kepemimpinannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved