Daftar 9 Gubernur yang Ditangkap KPK saat Menjabat, Ada yang Cuma Jadi Gubernur 7 Bulan

Ternyata ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum genap

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
TERJARING OTT KPK- Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap saat masih menjabat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Rita dikenal dengan gaya kepemimpinan modern dan aktif di media sosial, namun penyidik menemukan penerimaan uang dalam jumlah besar dari sejumlah pengusaha. Ia divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

8. Nur Alam – Gubernur Sulawesi Tenggara

Nur Alam, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), dilantik untuk periode keduanya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada 18 Februari 2013.

Ia ditahan KPK pada 23 Agustus 2017, setelah menjabat sekitar empat tahun enam bulan. Nur Alam didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung. Kasusnya menjadi salah satu vonis korupsi terberat bagi kepala daerah.

9. Lukas Enembe – Gubernur Papua

Lukas Enembe, politikus Partai Demokrat, dilantik kembali sebagai Gubernur Papua untuk periode keduanya pada 9 April 2018.

Ia kemudian ditangkap KPK pada 10 Januari 2023, hampir lima tahun setelah menjabat. Lukas dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Ia divonis delapan tahun penjara, namun belum sempat menjalani seluruh masa hukuman karena meninggal dunia pada 2024. Kasusnya menjadi salah satu yang paling disorot di Papua karena menimbulkan gejolak politik lokal.

Sebelum Abdul Wahid ternyata sudah ada 3 gubernur Riau  lainnya yang terjerat korupsi, mereka adalah:

  • Saleh Djasit (1998–2003)

Tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Ia menjadi gubernur pertama di Riau yang terjerat kasus korupsi.

  • Rusli Zainal (2003–2014)

Terlibat dalam dua kasus besar, yakni suap penyelenggaraan PON XVIII Riau dan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak.

  • Annas Maamun (2014–2019)

Dihukum karena menerima suap alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

  • Abdul Wahid (2025–2030)

Menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Ia diduga menerima fee proyek Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Modusnya menyerupai “jatah preman”, di mana kepala dinas dan bawahannya diwajibkan menyetor uang kepada gubernur untuk mendapatkan tambahan anggaran proyek.

Kasus Berulang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus berulang ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah di Riau.

“Kalau tidak salah, sudah empat kali Gubernur Riau tersangkut dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved