Daftar 9 Gubernur yang Ditangkap KPK saat Menjabat, Ada yang Cuma Jadi Gubernur 7 Bulan

Ternyata ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum genap

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
TERJARING OTT KPK- Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap saat masih menjabat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Penangkapannya hanya delapan bulan setelah dilantik, menjadikannya salah satu gubernur dengan masa jabatan tersingkat sebelum ditangkap KPK.

Sebelumnya, Abdul Wahid menjabat dua periode sebagai Bupati Indragiri Hulu dan dikenal dekat dengan sejumlah kontraktor daerah.

3. Nurdin Basirun – Gubernur Kepulauan Riau

Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada 25 September 2018, menggantikan Nurdin yang wafat. Hanya sembilan bulan kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2019, ia ditangkap KPK karena menerima suap terkait izin reklamasi di wilayah pesisir Kepri.

Politikus NasDem ini sebelumnya menjabat sebagai Bupati Karimun selama tiga periode dan dikenal sebagai sosok yang sederhana. Namun, kasus suap tersebut mengakhiri karier politiknya. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

4. Ratu Atut Chosiyah – Gubernur Banten

Ratu Atut Chosiyah merupakan gubernur perempuan pertama di Indonesia. Ia dilantik untuk periode keduanya pada 11 Januari 2012, namun sudah ditangkap KPK pada 17 Desember 2013 atau setelah dua tahun menjabat.

Kasus yang menjeratnya adalah suap dalam sengketa Pilkada Lebak serta korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Atut merupakan politikus Partai Golkar dan bagian dari dinasti politik Banten.

Ia dijatuhi hukuman penjara dalam dua kasus terpisah dan sempat menjadi simbol kuatnya praktik dinasti politik di tingkat daerah.

5. Zumi Zola – Gubernur Jambi

Zumi Zola, mantan aktor yang kemudian berkarier di politik bersama PAN, dilantik sebagai Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.

Dua tahun kemudian, tepatnya 9 April 2018, KPK menahannya karena terlibat kasus suap dan gratifikasi RAPBD Jambi yang dikenal sebagai kasus “uang ketok palu”. 

Zumi disebut menerima miliaran rupiah untuk melancarkan pembahasan APBD. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Karier politiknya pun terhenti, meski sebelumnya ia dikenal sebagai figur muda berprestasi.

6. Nurdin Abdullah – Gubernur Sulawesi Selatan

Dikenal sebagai sosok akademisi bersih, Nurdin Abdullah dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada 5 September 2018.

Namun reputasinya runtuh setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 27 Februari 2021, atau dua tahun enam bulan setelah menjabat. Ia terbukti menerima suap proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah dari kontraktor.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kasus ini mengejutkan publik karena sebelumnya Nurdin dikenal antikorupsi dan berprestasi.

7. Rita Widyasari – Gubernur Kalimantan Timur

Rita Widyasari dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada 14 Februari 2014 dan menjadi salah satu kepala daerah perempuan paling populer di Indonesia.

Namun kariernya berhenti pada 27 September 2017, saat KPK menahannya karena dugaan suap dan gratifikasi izin tambang serta proyek daerah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved